Pernyataan Sikap Kami Terhadap Omnibus Law, Daripada “Ora Ngapa-Ngapa”

Share

Pernyataan sikap ini kami buat secara sadar dan mungkin bisa membawa polemik. Sebagai komunitas ndakik-ndakik yang fokus pada isu-isu kontempeler, agaknya memang cukup sulit bagi kami membuat sebuah pernyataan sikap yang serius. Tetapi, atas desakan para anggauta agar ikut mendukung gerakan yang terus bergelombang tanpa henti, kami, komunitas yang berisikan anggauta mulai dari anak art kontempeler, tukang kendang, abdi negara dan koporat, wiraswata modal pas-pasan hingga pemuda yang punya obesi mati muda harus menyatakan sikap.

Kami merasa perlu untuk ikut-ikutan menolak pengesahan Omnibus Law. Udang-Undang tersebut, merupakan peraturan yang literally sapu jagad. Beberapa lembaga dan organisasi masyarakat, akademisi, aktivis, mahasiswa hingga masyarakat umum telah menyatakan penolakannya. Tentunya dengan kajian dan hasil analisa yang tidak sembarangan juga. Kami telah menyimak seluruh paparan dari hasil analisa orang-orang yang memiliki kredibilitas dan konsistensi dalam melakukan pengawalan terhadap isu-isu sosial. Tapi, sebelum kami menyampaikan pernyataan, perlu kami tegaskan mengapa kami ikut-ikutan dalam gerakan besar ini:

  1. Tulisan ini tidak memuat analisa apapun tentang Omnibus Law maupun RUU Cilaka. Hal ini dikarenakan telah banyak orang yang berkomitmen melakukan tugasnya untuk menganalisa. Kami kira analisa yang tersebar luas dibuat bukan dalam rangka mendorong disinformasi ataupun hoax. Sederetan lembaga penelitian, organisasi masyarakat dan tokoh telah mengutarakan pendapat dan hasil analisa mereka. Kami cuma mau menyampaikan pendapat. Bukankah itu hak asasi paling asasi yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun?
  2. Tulisan ini juga tidak akan membahas terkait “sudah baca atau belum baca”. Karena bagi kami, mesikipun hanya satu pasal saja yang bermasalah. Kami jelas diperbolehkan untuk mengkritik, itu merupakan hak konstitusional sebagai warga negara yang telah melimpahkan kedaulatan kami sebagai personal kepada negara melalui pemerintah. Kalau mau ribut masalah massa aksi mengambang, emang legislator itu bukan hasil akumulasi massa mengambang?
  3. Tulisan ini juga tidak akan membahas perihal tunggang-menunggang atas aksi yang sedang dilakukan kawan-kawan di setiap kota. Apalagi mempersoalkan metode mereka dalam menyampaikan pendapat baik melalui unjukrasa maupun sosial media, mau joged-joged ataupun orasi.

Untuk poin-poin inti yang kami sampaikan, ini dika:

  1. Bahwa aparat kepolisian adalah instrumen negara. Aparat kepolisian diberikan mandat dan memiliki kedudukan dari undang-undang serta memperoleh kelengkapan melalui anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Kalau menurut Althusser Polisi itu adalah represif state aparatus. Kedudukan aparat kepolisian tidak sama dengan rakyat yang melakukan unjukrasa. Jika perusakan fasilitas publik oleh peserta unjukrasa dianggap sebagai vandalisme. Maka, pemukulan dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peserta unjukrasa adalah pelanggaran HAM. Kalau sama-sama pakai baju biasa terus gelut di lapangan namanya by one, kalau ramai-ramai namanya jadi tawuran, dan kalau mau nyamar pakai baju polisi bisa seperti Kasino yang menuduh seorang bule gokil dengan tuduhan “kamu yang main Home Alone, ya?”.
  2. Tanpa perlu meributkan sudah membaca atau belum. Penyusunan RUU Cilaka ini jelas cacat secara metode. Bahkan anak OSIS SMA juga tahu. Dalam proses pengesahan dilanjutkan dengan membuat konsideran rapat, yang secara otomatis berkas yang sebelumnya berupa draft berubah menjadi UU semuanya bermasalah. Tidak diperkenankannya perubahan dalam UU tersebut setelah pengesahan, digeser isunya jadi kaya anak SD baru les MSWord: masalah typo. Jadi, gimana ceritanya abis rapat tapi draftnya belum jelas versi yang mana. Ditambah lagi, UU itu dokumen publik, yang harusnya semua orang bisa mengakses bahkan ketika masih dalam bentuk draft. Ini negara, bos, peraturan RT aja pas mau dibuat semua warga harus mengetahui dulu sebelum disepakati. Jadi di luar urusan sepakat atau tidak sepakat, dalam prosesnya saja RUU ini sudah bermasalah, apalagi pas sudah jadi kebijakan publik.
  3. UU Cilaka ini kemungkinan besar akan memiliki dampak terhadap kami. Sebagai kumpulan orang-orang mumet, RUU ini menambah kerumitan kami dalam berkehidupan. Belum selesai kami memikirkan tentang masa depan yang kian buram gambarnya. Banting tulang sedemikian rupa agar bisa memiliki rumah hasil keringat sendiri. Menolak sistem kerja perbudakan dengan memilih mandiri. Dengan kondisi ini, agaknya kami akan berpikir lebih jauh untuk menerima tawaran dari orang tua untuk mengelola warisan yang akan diberikan kepada kami. Kami telah cukup lelah untuk berpura-pura mandiri sementara negara justru lebih sering mengkebiri kemampuan kami melalui aturan-aturan yang semakin tidak masuk akal. Apakah sangat sulit bagi negara untuk membentuk iklim kerja dan usaha yang fair bagi semua orang? Sampai hari ini bahkan kami masih mempercayaai ilusi tentang trickle down effect. Di mana kami harus menerima konsep pembangunan ekonomi yang terpusat dengan menyerahkan lokomotif ekonomi kepada orang-orang tertentu saja. Sementara kami harus saling bersaing untuk mendapatkan sisa dari tetesan-tetesan yang jumlahnya tidak seberapa. Ya, kami dipaksa untuk bersaing dan saling berebut recehan.
  4. Tentu saja kami juga sulit berpikir untuk membuat partai dengan tujuan mengubah dari dalam. Sebagian dari kami telah berusaha masuk sebagai abdi negara, melakukan sebisanya dengan kemampuan kami. Tapi tetap saja, birokrasi indonesia adalah yang paling sulit di ubah. Terlalu berlebihan ungkapan Mahfud MD tentang “malaikat masuk ke sistem Indonesia pun bisa jadi iblis”. Iblis masih lebih bermartabat dengan melakukan pengabdiannya ribuan tahun kepada Tuhan, dan memilih memberontak karena Tuhan percaya kepada kita (baca: manusia) untuk menciptakan tatanan dunia yang berkeadilan. Kami justru merasa masuk ke sistem Indonesia kemudian menjadi kambing gembala yang tidak bisa apa-apa. Sering kali kami berujar “mubah sekolah duwur-duwur kur bisa planga-plongo”. Apalagi membuat sebuah partai dan masuk dalam kontestasi politik yang sepanjang berjalannya reformasi hanya diisi oleh kelompok itu-itu saja. Sistem dan peraturan perundang-undangan Indonesi tidak mengizinkan kita dengan mudah mendirikan sebuah partai. Kami pikir lebih baik menjadi anak yang shalih, nurut orang tua, dan berkelakuan baik untuk mendapat pahala di Surga. Ketimbang membuat partai yang cobaannya 11-12 dengan gambaran siksa negara, eh neraka. Demi Allah mending kami mencuci kaki ibu kami dan meminumkan, daripada harus melakukan hal tersebut pada ketua partai. Dapet pahala kaga, diare malah yang ada.
  5. Perihal tunggang-tunggangan ini juga cukup menjadi perhatian kami. Sejak masa orde baru, narasi soal tunggangan ini tidak pernah berubah. Seperti tidak ada hal yang lebih kreatif untuk mengkerdilkan gerakan yang tengah dilakukan kawan-kawan kami di lapangan. Siapa sih orang yang mau di bayar 50 ribu terus kena pukul polisi? Segoblog-goblognya orang juga pasti males. Mereka yang turun ke jalan beberapa hari terakhir adalah barisan generasi yang sangat peduli terhadap negaranya, at least bagi yang percaya sama negara. Rela panas-panasan, teriak-teriak, joged-joged, bikin video, foto sampai rela dipukuli polisi. Mereka adalah subjek politik, mereka juga punya pemahaman politik. Masa depan mereka jauh lebih panjang daripada para orang tua yang suka pamer pernah menggulingkan rezim Soeharto di tahun 1998. Toh buktinya negara sampai sekarang gini-gini aja. Kalau mereka sangat keren seperti klaim mereka, pasti tidak perlulah banyak orang harus terus turun ke jalan menyampaikan aspirasi atas ketidak becusan pemerintah mengelola negara. Jadi tolong, bagi orang tua yang sudah tidak signifikan, tidak perlu meng-glofirikasi dan meromantisasi apa yang pernah dilakukan di masa lalu.
  6. Terakhir tetapi bukan yang terakhir, ngapain juga menyarankan hal normatif seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ini nih yang bikin pusing juga, fungsi legislasi kan adanya di DPR. Seharusnya proses pembangunan dan pembuatan norma dalam UU selesai di tingkat legislatif. Ngapain DPR repot-repot bikin peraturan terus digugat sama rakyatnya. Ini model demokrasi apalagi? DPR yang jelas lembaga representasi, dipilih oleh rakyat pada saat pemilu. Kok ya malah nyuruh rakyatnya mengajukan judicial review jika tidak sepakat. Terus MK harus bikin norma baru? Nafsirin lagi maksud UU-nya? Apa gimana?. Makin banyak peraturan yang diajukan ke MK, berarti makin ga jelas ini sistem demokrasi perwakilan lewat pemilu yang selalu digembar-gemborkan.

Jadi sudahlah, kita itu ga minta banyak sama bapak/ibu yang terhormat di sana. Kita cuma minta, kalau tidak bisa membantu, setidaknya jangan bikin tambah repot hidup kita. Bekerja saja yang benar sesuai arahan konstitusi. Apa itu nyari harta banyak-banyak, toh harta ga dibawa mati. Jika manusia meninggal dunia, maka ada 3 amalan yang akan dibawa mati. “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). Mungkin sekian saja dari kami. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami sampaikan terima kasih kepada kawan-kawan yang masih sedia berjuang sampai hari ini. Di setiap perempatan dengan megaphone, di sudut-sudut kota membentuk dapur umum, di sosial media membangun narasi, hingga yang mau joged-joged lucu menggemaskan. Pokoke kalian SIP.